Madiun – Dalam rangka melakukan penilaian atas kinerja dari PPID Kabupaten/ Kota se Provinsi Jawa Timur, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Mahbub Junaidi, serta Staf Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Supriono dan Rahmad Hartono, melakukan visitasi ke Kota Madiun, Senin (16/10). Dalam penjelasannya Mahbub mengatakan visitasi ini dengan melihat langsung sekaligus untuk mengetahui hal – hal baru yang perlu dikoordinasi.
Mahbub juga menanyakan apa saja kendala yang dihadapi Kota Madiun terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, dan upaya apa saja yang telah dilakukan Kota Madiun dalam mensinkronkan kinerja PPID utama dan PPID pembantu di Kota Madiun. Menjawab hal tersebut Subakri, Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun menjelaskan saat ini kendala yang dihadapi adalah belum tersosialisasikannya peraturan tentang PPID yang baru kepada PPID pembantu.
“Rencananya November nanti akan dilaksanakan sosialisasi peraturan yang baru dan penjelasan mengenai pengklasifikasian informasi berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya. Untuk data informasi publik (DIP) setiap informasi yang baru akan dilakukan pemuktahiran data oleh PPID utama. “Hingga saat ini, pemohon yang mengajukan permohonan informasi masih bisa ditangani sehingga tidak terjadi sengketa informasi,” lanjut Subakri. Untuk diketahui penilaian dari visitasi ini diantaranya penilaian dokumen pembentukan PPID, informasi setiap saat, dan fasilitas PPID. (kmf)