Jakarta, Sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk
membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) mulai dilakukan pada hari ini, Senin (27-06-
2022). Pada hari pertama masa sosialisasi dan transisi ini, Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan perubahan
sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan
bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
“Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama 2 (dua)
minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai,
barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,”
tegas Menko Luhut dalam keterangannya.
Untuk sementara waktu selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat
melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembelian
bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem
Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran
(PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
“Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang
kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli
pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya,” ujar Menko Marves.
Evaluasi dan monitoring ini dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan
(Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo). Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluran
informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait
pembelian MGCR. Tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan untuk melihat teknis dari
proses jual – beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen.
Hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu
Rp14.000,00/Liter atau Rp15.500,00/Kilogram. “Untuk seluruh penjual atau pengecer yang
sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi
yang bisa main-main soal harga ini,” tegasnya.
Menambahkan, Menko Luhut juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi
ini dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru ini.
“Ini merupakan upaya bersama dari K/L terkait untuk mengurai masalah terkait minyak
goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat
pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan
bersama,” kata Menko Luhut.
Beberapa langkah untuk melakukan pembelian MGCR https://linktr.ee/minyakita. Pembeli
dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE, kemudian scan
QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil scan berwarna
hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli
sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10
Kilogram/NIK/hari. Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa
menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.
Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah
mencapai angka 40.000. Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyakgoreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.