MADIUN – Badan publik, tak terkecuali Pemkot Madiun wajib transparan dalam melakukan keterbukaan publik. Hal itu seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Namun, tak semua informasi publik dapat langsung dipublikasikan. Ada beberapa hal yang masuk dalam informasi yang dikecualikan. Maka dari itu, sebagai upaya mensinergikan tugas dan fungsi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun menggelar asistensi penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan informasi yang dikecualikan. Dengan peserta para admin PPID baik dari OPD hingga kelurahan yang ada di Kota Madiun.
“PPID di masing-masing perangkat daerah tugasnya salah satunya ini. Sebagai admin PPID menjadi garda terdepan dalam penyampaian informasi. Saya harap, kegiatan ini mampu memberi pemahaman terkait daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan,” terang Kepala Diskominfo, Subakri, Kamis (2/6).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, di era keterbukaan informasi ini kehadiran PPID diharap mampu menjembatani masyarakat untuk memperoleh informasi. Dengan adanya keterbukaan info publik, tentu ada tuntutan kesiapan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
(Dhevit/kus/diskominfo)