Pemerintah Kota Madiun melalui PPID Utama yang diampu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika kembali melakukan visitasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik  ke sejumlah PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang dilaksanakan mulai Senin 1 November 2021 hingga Selasa 9 November 2021.

Mengingat pentingnya arti keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap peningkatan pelayanan publik yang lebih baik, diharapkan seluruh OPD dan Kelurahan dapat memberikan layanan informasi yang baik, guna memenuhi hak tahu masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian penilaian keterbukaan informasi publik ini antara lain pengisian kuesioner mandiri (SAQ), pengecekan website dan uji akses, dan nantinya yang berhasil lolos menuju kejuaraan keterbukaan informasi badan publik dengan kategori Pemerintah Kota Madiun dalam acara PPID Award. “Pada prinsipnya melalui kegiatan ini, seluruh PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Madiun dapat menjadi badan publik yang semakin terbuka dan informatif kedepannya” terang Juvita Rosa, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Madiun.

Lebih lanjut dikatakan Juvita, bahwa visitasi pada tahun ini dibatasi hanya pada 5 OPD dan 5 Kelurahan terbaik, serta 10 OPD dan Kelurahan dengan rangking nilai terendah sebagai bentuk pembinaan. Karena dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan informasi yang lebih baik.

Tim visitasi dipimpin  oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Madiun Juvita Rosa didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik Andika Yuliatama, serta Gilang Asnia Putra dan Ifatul Jannah selaku staff. Visitasi dikemas dalam bentuk diskusi, tanya jawab kepada Pejabat Penghubung dan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi terkait informasi publik, alur dan proses awal dari sebuah permohonan informasi publik sampai dengan diberikan kepada pemohon informasi serta bagaimana prosedur jika pemohon ada keberatan dan mengajukan sengketa informasi.

Pada tahap selanjutnya, Admin PPID diminta menyampaikan inovasi pelayanan informasi dan beberapa data dukung antara lain: 1. SK Penunjukkan PPID tahun berjalan
2. SK Penunjukan PLID tahun berjalan
3. Dokumen Daftar Informasi Publik yang terbuka Tahun 2020-2021
4. Dokumen Daftar Informasi Publik yang dikecualikan Tahun 2020-2021
5. Dokumen Laporan Kinerja Semester 1 Tahun 2021
6. Dokumen LAKIP 2020
7. Dokumen Daftar Aset 2020
8. Dokumen Daftar Aturan yang dibuat oleh Badan Publik
9. Dokumen Perjanjian dengan Pihak Ketiga Tahun 2020
10. Dokumen Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) 2020.

Skip to content