PPID Kota Madiun kembali menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Kota Madiun. Rangkaian acara Monev dimulai dengan launching Monev PPID Kota Madiun yang diselenggarakan hari ini, kamis (9/9). Acara yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun diikuti oleh 64 PPID Pembantu se-Kota Madiun.
Sekretaris Dinas Kominfo Kota Madiun, Iroh Sunirah dalam sambutannya menyampaikan bahwa seseuai amanah dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Kota Madiun, baik PPID Utama maupun PPID Pembantu, memiliki kewajiban untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Peranan PPID sangat penting terutama dalam mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai capaian-capaian maupun kebijakan-kebijakan pemerintah”, Kata Iroh.
Lebih lanjut Iroh juga menambahkan peningkatan pelayanan informasi publik dapat dimulai dengan penyedian informasi mendasar yang wajid disampaikan kepada masyarakat yakni informasi berkala, setiap saat dan informasi serta merta.
“PPID juga harus mampu melakukan uji atas konsekuensi yang timbul apabila informasi tersebut diberikan, tujuannya agar PPID tidak terjebak di antara dua kepentingan yakni antara kepentingan “melindungi badan publik” dan kepentingan “melayani hak publik” atas informasi”, tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Juvita Rosa, dalam paparannya menyampaikan bahwa penilaian Monev PPID Tahun 2021 melalui dua metode. Yakni melalui pengisian mandiri SAQ dan visitasi ke PPID Pembantu.
“Indikator penilaian berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 yakni meliputi apakah Badan Publik mengumumkan informasi yang wajib diumumkan baik itu berkala maupun serta merta, apakah informasi setiap saat juga tersedia pada Badan Publik, bagaimana pelayanan permohonan informasi publik dan sekaligus pengelolan informasi dan dokumentasi publiknya”, pungkasnya (ppidkotamadiun)