Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik atau SP4N LAPOR merupakan sarana aspirasi dan pengaduan terhadap layanan publik yang berbasis online. Dengan prinsip mudah, terpadu dan tuntas, LAPOR diharapkan mampu menjembatani keluhan masyarakat atas pelayanan publik. Analis Kebijakan Muda Deputi Bidang Pelayanan Publik KEMENPANRB, Rosikin, saat wawancara dengan Radio Suara Madiun, Rabu 19 Agustus menyampaikan, hadirnya SP4N LAPOR bertujuan agar penyelenggara pelayanan Publik dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasikan dengan baik.

Ada beberapa kanal pengaduan LAPOR yang bisa diakses masyarakat yaitu melalui sms ke 1708, aplikasi android SP4N LAPOR, atau melalui website lapor.go.id. Untuk masyarakat di lingkup PemKot Madiun bisa mengakses www.kotamadiun.go.id.  Rosikin menyampaikan kedepan LAPOR akan terus berinovasi agar semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses, baik melalui WA, telegram, atau aplikasi lain yang lebih sederhana. Untuk mekanisme pengaduan LAPOR, masyarakat bisa langsung mengakses web LAPOR. Dalam memberikan laporan, masyarakat diberi dua pilihan yakni anonim atau identitas pelapor dirahasiakan. Pilihan kedua yaitu rahasia, seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Selanjutnya, dalam tiga hari laporan akan diverifikasi, diteruskan kepada instansi berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut dan membalas laporan tersebut. Setelahnya masyarakat dapat menanggapi kembali balasan dalam waktu 10 hari. Kronologi laporan harus lengkap dan jelas,  juga untuk waktu dan tempatnya, serta lampirkan bukti pendukung. Rosikin mengatakan/, apresiasi yang sangat baik diberikan kepada Pemerintah Kota Madiun dalam hal pengelolaan LAPOR. Tahun lalu Kota Madiun masuk 30 besar terbaik dalam penyelenggaraan layanan SP4N LAPOR tingkat nasional. Harapan dari kemenpanRB, terus ditingkatkan penguatan di lingkup internal pengelola LAPOR, diperlukan komitmen pimpinan dan  juga OPD terkait yang menangani pelayanan publik.

Skip to content