MADIUN- Tidak semua informasi publik dapat langsung dipublikasikan. Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ketika badan publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Maka dari itu, berdasarkan uji konsekuensi pertama yang dilakukan pada 6 Maret 2020 lalu, Pemkot Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun menyampaikan 36 daftar informasi yang dikecualikan yang berdasarkan pemetaan dan klasifikasi informasi yang dikecualikan dari masing-masing pengelola informasi dan dokumentasi di kelurahan dan OPD yang ada di lingkup pemerintahan Kota Pendekar.

36 daftar informasi yang dikecualikan itu diantaranya, dokumen barang dan jasa yang pelaksanaanya sedang dalam proses, laporan keuangan yang belum diedit, data pribadi penduduk, data identitas pemilik kendaraan bermotor, data pribadi penerima bantuan PKH, BPNT, maupun hibah. “Di era keterbukaan informasi ini kehadiran PPID diharap mampu menjembatani masyarakat untuk memperoleh informasi. Dengan adanya keterbukaan info publik, tentu kita ada tuntutan kesiapan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Sekda Kota Madiun Rusdiyanto, Selasa (23/6).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, penetapan informasi yang dikecualikan harus menerapkan kaidah yang berlaku. Hal itu bertujuan agar ketentuan yang dikeluarkan sesuai dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. “Apalagi di era keterbukaan informasi saat ini. Hal sepele bisa menimbulkan dampak tersendiri. Ini tugas yang berat untuk memahamkan publik,” ungkap Sekda. Hal di atas diamini oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun Subakri. Dirinya mengatakan, daftar yang telah dibuat tersebut telah didasarkan dengan tupoksi masing-masing OPD dan kelurahan. Pihaknya mengimbau agar seluruh pihak dapat menjalin sinergitas untuk bersama dalam menyampaikan informasi yang benar dan sesuai dengan kenyataan. “Uji kompetensi tahap kedua ini, harapannya dapat menjadi landasan yang kredibel dan valid jika ada masyarakat atau pihak-pihak yang meminta informasi tertentu. Sedangkan informasi yang diminta harus dilindungi atau masuk dalam informasi yang dikecualikan,” tandasnya. (luki/kus/diskominfo)

Skip to content