MADIUN- Tak semua informasi publik dapat langsung dipublikasikan. Ternyata, ada beberapa informasi yang harus menggunakan uji konsekuensi sebelum dipublikasikan pada waktu dan pihak yang tepat. Hal itu adalah satu dari sekian topik pembahasan yang ada dalam giat uji konsekuensi informasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun pada Jumat (6/3). 

Kegiatan yang membahas mengenai klasifikasi informasi publik yang dikecualikan itu dipandu oleh dua orang narasumber, yakni Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan perwakilan pejabat  pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Jawa Timur. Berlangsung di Gedung Diklat Kota Madiun, kegiatan itu diikuti puluhan PPID pembantu yang berasal dari seluruh OPD di lingkup Pemkot Madiun. 

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Herma Retno Pebriyanti menyatakan, selama ini dalam hal keterbukaan informasi, Pemkot Madiun dinilai sangat terbuka dalam hal tersebut. Hanya para pemangku kepentingan di bidang keterbukaan informasi harus dapat memilah perihal apa yang bisa dan tidak bisa di publikasikan kepada khalayak. 

“Sebenarnya Kota Madiun sangat terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Hanya, sekarang teman-teman harus sadar bahwa tidak semua informasi dapat dipublikasikan. Maka dari itu adanya uji konsekuensi adalah sebagai dasar,” jelasnya seusai memberikan materi. 

Adanya uji konsekuensi bersama pakar dan stakeholder yang berkompeten, kata dia, dapat menjadi landasan yang kredibel dan valid jika ada masyarakat atau pihak-pihak yang meminta informasi tertentu, sedangkan informasi tersebut harus dilindungi dan tidak bisa dibagikan ke publik. 

Sementara itu, perwakilan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Jawa Timur Agus Dwi Muhanan mengatakan, pejabat publik saat ini sudah cukup baik dalam mengelola informasi, namun masih ada pemikiran serba takut terbuka dalam membagi informasi. Menurutnya hal itulah yang harus diubah, sehingga OPD dapat optimal dalam keterbukaan informasi. 

Melalui giat ini Agus berharap PPID yang ada di Kota Madiun mampu lebih meningkatkan pelayanan dan mengerti apa saja dan bagaimana cara mengolah informasi, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup sehingga dapat tercipta keterbukaan informasi publik yang optimal.  (farid/kus/diskominfo)

Skip to content