MADIUN – Diskominfo Kota Madiun terus berupaya menyajikan keterbukaan informasi publik di Kota Madiun. Salah satunya, melalui bimbingan teknis uji konsekuensi penetapan informasi yang dikecualikan kepada Pejabat Penglola Informasi Daerah (PPID) Pembantu se-Kota Madiun, Jumat (12/4).
Bimbingan dirasa penting mengingat ada beberapa informasi yang bersifat rahasia dan bukan untuk diketahui publik. Hal itu bukan tanpa dasar. Pengecualian informasi pemerintahan tersebut diatur dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Tugas PPID menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat Kota Madiun. PPID wajib mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi sebelum dipublikasi,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Subakri saat membuka Bintek Optimalisasi PPID terkait uji konsekuensi informasi yang dikecualikan tersebut.
Semakin terbuka penyelenggaraan pemerintahan, semakin mudah pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemegang mandat. Keterbukaan informasi, juga meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam proses pengambilan kebijakan publik. Partisipasi tidak akan optimal tanpa keterbukaan informasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang baik.
“Terbukanya akses informasi publik ini diharapakan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab yang orientasinya kepada pelayanan publik,” tuturnya dihadapan pengelola PPID Pembantu se-Kota Madiun.
Keterbukaan informasi publik Kota Madiun sudah diatur dalam Perwal 20/2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. Serta keputusan Walikota Madiun nomor 042-401.109/21/2017 tentang pembentukan pengelolalaan layanan informasi dan dokumentasi serta penunjukan pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Dalam bimbingan teknis ini, Dinas Kominfo Kota Madiun mendatangkan narasumber berkompeten dari PPID Jawa Timur Agus Dwi Muhanan. Agus juga menjabat sebagai Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Provinsi Jawa Timur.
Agus mengungkapkan, semakin terbuka informasi, semakin aman dan jauh dari masalah. Baik masalah sengketa informasi maupun munculnya masalah hukum. Sebaliknya, semakin tertutup, masalah hukum kapan saja bisa datang.
“Jangan merasa takut untuk terbuka,” ungkap Agus.
Agus menjabarkan, ada tahapan-tahapan untuk menentukan informasi yang dikecualikan. Salah satunya, melalui uji kompetensi terlebih dulu sebagai dasar hukumnya. Uji kompetensi ini sesuai pasal 17 undang-undang keterbukaan informasi publik. “Informasi yang dikecualikan wajib melalui tahapan uji konsekuensi terlebih dulu. Tidak langsung ditentukan seperti dulu karena tututan masyarakat yang semakin hari semakin kritis,” paparnya. (devit/ayu/adit/diskominfo)